February 21, 2014

Peringatan Keras Gemscool Tahun 2012

Pasti pernah lihat kan? Di dinding-dinding Warnet biasanya ada nih.
PERINGATAN KERAS!!
KEPADA PEMBUAT, PENGGUNA & PENGEDAR PROGRAM ILEGAL (CHEAT/HACKING)
SEGERA HENTIKAN SEGALA TINDAKA KALIAN! ATAU AKAN KAMI TINDAK SECARA HUKUM!
Dan dibagian bawah posternya ada semacam surat peringatan resmi dengan kepala surat yang cukup menakutkan:
ADNAN BUYUNG NASUTION & PARTNERS Law Firm
 Dan dibagian paling bawah lagi ada daftar pasal yang bisa dikenakan pada pelanggar antara lain:
Ketentuan
Tindakan Yang Dilarang dan Ancaman Pidana
Pasal 30 ayat (1)
UU ITE
Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/ atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun

Ancaman pidana:
Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,-
Pasal 30 ayat (2)
UU ITE
Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik

Ancaman pidana:
Pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 700.000.000,-
Pasal 30 ayat (3)
UU ITE
Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan

Ancaman pidana:
Pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,-
Pasal 33
UU ITE
Melakukan tindakan apapun yang berakibat pada terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya

Ancaman pidana:
Pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,-
Pasal 34 ayat (1)
UU ITE
Memproduksi , menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
a.    Perangkat keras atau perangkat lunak komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 s/d Pasal 33 UU ITE;
b.    Sandi lewat komputer, kode akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar sistem elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 s/d Pasal 33 UU ITE

Ancaman pidana:
Pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,-
Pasal 36
UU ITE
Melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 s/d Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain

Ancaman pidana:
Pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000,-

Tak bisa dipungkiri bahwa Point Blank (dan Lost Saga kalau mau jujur) adalah game Publisher Gemscool yang paling banyak usernya. Setidaknya ini terbukti di Warnet saya, yang kalau tidak ada Point Blank (maintenance, server down, dan sejenisnya) maka Warnet akan sepi kayak kuburan. Mayoritas gamer ini pun masih anak-anak yang tak jarang sering melakukan cheat aneh-aneh. Berimbas pada para pemain remaja keatas yang lebih suka akan skill bermain. Yang miris adalah sejak 2012 surat peringatan tersebut dikeluarkan, rasanya masih terlalu banyak cheat yang ditemukan di dalam game ini. Entah siapa yang sebenarnya harus bertanggungjawab sampai-sampai Gemscool rela bekerjasama dengan lawyer (law firm). Atau cuma sekedar menakut-nakuti saja?

Yang jelas PERINGATAN KERAS bertanda seru 2 biji tersebut samasekali tidak menunjukkan fungsinya.

No comments:

Post a Comment