PERINGATAN KERAS!!Dan dibagian bawah posternya ada semacam surat peringatan resmi dengan kepala surat yang cukup menakutkan:
KEPADA PEMBUAT, PENGGUNA & PENGEDAR PROGRAM ILEGAL (CHEAT/HACKING)
SEGERA HENTIKAN SEGALA TINDAKA KALIAN! ATAU AKAN KAMI TINDAK SECARA HUKUM!
ADNAN BUYUNG NASUTION & PARTNERS Law FirmDan dibagian paling bawah lagi ada daftar pasal yang bisa dikenakan pada pelanggar antara lain:
Ketentuan
|
Tindakan Yang
Dilarang dan Ancaman Pidana
|
Pasal 30 ayat (1)
UU ITE
|
Dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/ atau sistem elektronik
milik orang lain dengan cara apapun
Ancaman pidana:
Pidana penjara
paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,-
|
Pasal 30 ayat (2)
UU ITE
|
Dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik
milik orang lain dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik
Ancaman pidana:
Pidana penjara
paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 700.000.000,-
|
Pasal 30 ayat (3)
UU ITE
|
Dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik
milik orang lain dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui,
atau menjebol sistem pengamanan
Ancaman pidana:
Pidana penjara
paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,-
|
Pasal 33
UU ITE
|
Melakukan tindakan
apapun yang berakibat pada terganggunya sistem elektronik dan/atau
mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya
Ancaman pidana:
Pidana penjara
paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,-
|
Pasal 34 ayat (1)
UU ITE
|
Memproduksi ,
menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan,
menyediakan, atau memiliki:
a.
Perangkat
keras atau perangkat lunak komputer yang dirancang atau secara khusus
dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27 s/d Pasal 33 UU ITE;
b.
Sandi
lewat komputer, kode akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan
agar sistem elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 s/d Pasal 33 UU ITE
Ancaman pidana:
Pidana penjara paling
lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,-
|
Pasal 36
UU ITE
|
Melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 s/d Pasal 34 yang mengakibatkan
kerugian bagi orang lain
Ancaman pidana:
Pidana penjara
paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000,-
|
Tak bisa dipungkiri bahwa Point Blank (dan Lost Saga kalau mau jujur) adalah game Publisher Gemscool yang paling banyak usernya. Setidaknya ini terbukti di Warnet saya, yang kalau tidak ada Point Blank (maintenance, server down, dan sejenisnya) maka Warnet akan sepi kayak kuburan. Mayoritas gamer ini pun masih anak-anak yang tak jarang sering melakukan cheat aneh-aneh. Berimbas pada para pemain remaja keatas yang lebih suka akan skill bermain. Yang miris adalah sejak 2012 surat peringatan tersebut dikeluarkan, rasanya masih terlalu banyak cheat yang ditemukan di dalam game ini. Entah siapa yang sebenarnya harus bertanggungjawab sampai-sampai Gemscool rela bekerjasama dengan lawyer (law firm). Atau cuma sekedar menakut-nakuti saja?
Yang jelas PERINGATAN KERAS bertanda seru 2 biji tersebut samasekali tidak menunjukkan fungsinya.
No comments:
Post a Comment